top of page

Kementan Minta Kabupaten dan Kota Tetapkan Lahan Pertanian Berkelanjutan

  • juragantaniantihoa
  • Feb 28, 2023
  • 1 min read

ree

Untuk mencegah alih fungsi lahan pertanian, Kementerian Pertanian meminta seluruh kabupaten atau kota agar menetapkan lahan pertanian pangan berkelanjutan (LP2B) melalui perda tentang rencana tata ruang wilayah (RTRW).


Dari total 514 kabupaten atau kota yang ada di seluruh Indonesia, baru 260 kabupaten atau kota yang telah memiliki LP2B dalam perda RTRW.


"Banyak terjadi ahli fungsi lahan, namun upaya pencegahan atau penegakan hukumnya belum berjalan," kata Inspektur Jenderal Kementerian Pertanian, Jan S Maringka dalam rapat koordinasi pengawasan (Rakorwas) pengendalian alih fungsi lahan pertanian di Yogyakarta, Senin (27/2/2023) dilansir dari antaranews.com.

Faktor penyebab terjadinya alih fungsi lahan pertanian, menurut Maringka, disebabkan karena meningkatnya pertumbuhan ekonomi di Indonesia.


Dari total luas baku lahan sawah di Indonesia yang mencapai 7.463.948 hektare, baru 5.292.962 hektare yang ditetapkan sebagai LP2B. Walhasil, dari total luas lahan 7,46 juta ha tersebut, 659.200 ha di antaranya mengalami alih fungsi dengan rincian 179.539 ha dalam kondisi terbangun dan 479.661 ha menjadi perkebunan.


"Kami akan bekerja sama juga dengan pihak kejaksaan untuk mendorong agar daerah-daerah lain juga memiliki RTRW yang mengatur kebijakan, di mana alih fungsi lahan ini bisa kita kendalikan," tegasnya.


Menurut Jan, dampak langsung yang diakibatkan oleh alih fungsi lahan berupa hilangnya lahan pertanian subur, hilangnya investasi infrastruktur irigasi, kerusakan natural lanskap dan sejumlah masalah lingkungan.


“Pada akhirnya, petani dan masyarakat secara umumnya yang paling dirugikan. Sehingga perlu upaya khusus dalam rangka penyelesaian masalah yang dihadapi terkait alih fungsi lahan," imbuhnya.


Kementerian Pertanian menggelar Rakorwas pengendalian alih fungsi lahan untuk mendorong percepatan penetapan LP2B dalam perda RTRW kabupaten/kota, dan juga mendorong kabupaten/kota melengkapi data spasial atas LP2B yang telah ditetapkan, serta menjamin ketersediaan dan perlindungan terhadap lahan pertanian pangan berkelanjutan.

Comments


bottom of page