Kementan Salurkan Biaya Ganti Rugi Petani Terdampak Wabah PMK di Kalbar
- juragantaniantihoa
- Feb 2, 2023
- 1 min read

Kementerian Pertanian (Kementan) RI menyalurkan dana ganti rugi total sebesar Rp250 juta kepada peternak di Kalimantan Barat yang kehilangan ternak akibat wabah Penyakit Mulut dan Kuku (PMK). Dengan rincian ganti rugi Rp10 juta untuk satu ekor ternak sapi, Rp1.5jt untuk kambing atau domba dan Rp2 juta untuk ternak babi.
Program pemberian dana ganti rugi tersebut telah diatur melalui Keputusan Menteri Pertanian Nomor 518/KPTS/PK.300/M/T/2022 Tentang Pemberian Kompensasi dan Bantuan dalam Keadaan tertentu Darurat Penyakit Mulut dan Kuku (PMK).
Kepala Disbunnak Provinsi Kalbar, Heronimus Hero di Pontianak, Selasa (31/1/2023), mengatakan, di Kalbar terdapat 1.822 ternak yang terpapar PMK, 8 ekor di antaranya mati dan 102 ternak potong bersyarat.
“Namun hanya 25 ekor yang diusulkan dan lolos verifikasi syarat dan administrasi oleh tim teknis bantuan terdampak PMK," ujarnya.
Kata dia, laporan ternak yang terjangkit PMK di Kalbar cukup banyak, yakni 110 ekor. Namun tidak semua peternak mendapat ganti rugi.
“Persetujuan tersebut berdasarkan hasil dari verifikasi Tim Kesehatan Hewan Provinsi Kalbar. Hal itu dilakukan untuk mengantisipasi manipulasi ternak yang dipotong dan tidak terawasi oleh tim verifikator," ucapnya.
Ia berharap dengan diberikannya bantuan darurat ini bisa meringankan beban dan peternak bisa kembali membeli ternak untuk dipelihara.
"Selain itu, program ini diharapkan dapat mengendalikan PMK di Kalbar dan menyokong pertumbuhan ekonomi masyarakat Kalbar yang terdampak PMK. Kita bersyukur saat ini juga Kalbar nol kasus laporan baru PMK," pungkasnya.
Comments