Lindungi Petani, Kementan Awasi Ketat Peredaran Pupuk dan Pestisida Palsu
- juragantaniantihoa
- Mar 29, 2023
- 2 min read

Supaya tidak merugikan petani, Kementerian Pertanian meningkatkan pengawasan terhadap peredaran pupuk dan pestisida palsu.
Direktur Pupuk dan Pestisida Kementan Tommy Nugraha menerangkan, peredaran pupuk dan pestisida menyisakan banyak persoalan. Salah satunya pestisida ilegal atau tidak terdaftar, pestisida palsu, dan mutu di luar batas toleransi.
Dalam rangka mengantisipasi peredaran pupuk dan pestisida palsu, pemerintah sudah menerbitkan peraturan perundang-undangan baik di pusat maupun daerah tentang pengawasan pupuk dan pestisida.
Pemerintah juga sudah membentuk tim penyidik dari pegawai negeri sipil (PNS) pusat dan daerah. Mereka telah mendapat pelatihan kerja sama dengan Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Kepolisian Republik Indonesia (Polri).
Baca juga:
Sementara itu, Direktorat Jenderal (Ditjen) Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP) Kementan saat ini terus berupaya mencegah pemalsuan pupuk dan pestisida dengan mengoptimalkan Komisi Pengawasan Pupuk dan Pestisida (KP3) pusat dan daerah.
Kementan juga sudah meminta Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) ikut mendorong pemerintah kabupaten/provinsi dalam kegiatan KP3 daerah, terutama dalam penyediaan anggaran.
“Sekarang ini ada yang menyediakan, ada juga yang tidak. Tapi sebagian besar memang tidak menyediakan anggaran khusus untuk KP3,” ujar Tommy Nugraha, Selasa (28/3/2023).
Selain itu, Kementan juga turut melakukan sosialisasi dan pembinaan kios penjualan pupuk dan pestisida, serta koordinasi dengan Satgas Pangan dari Bareskrim Polri.
“Untuk pengawasan di tingkat produsen, secara rutin pemerintah melakukan pemeriksaan di tingkat produksi sampai kesesuaian label hingga pengawasan peredaran pupuk dan pestisida,” katanya.
Pupuk palsu yang tidak diketahui mutunya sangat merugikan petani karena pupuk palsu dijual dengna harga yang sama dengan pupuk asli tetapi memiliki kualitas rendah.
Sesuai arahan dari Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (Mentan SYL), untuk menjaga standar mutu dan efektivitas pupuk, peredaran pupuk perlu untuk diawasi agar pupuk yang digunakan petani benar-benar dapat menghasilkan produk pertanian yang terjamin mutu dan kualitasnya.
Mentan Syahrul mengatakan, produsen pupuk dan pestisida juga dirugikan karena terkait hak kekayaan intelektual, termasuk paten, hak cipta, hak desain industri, merek dagang hak varietas tanaman, dan indikasi geografis.
"Yang tidak kalah penting adalah dapat menghambat ekspor komoditas hasil pertanian karena hasil pertanian tidak maksimal,” ujar Mentan SYL.
Comments