top of page

Cukup Bayar Asuransi Rp36 Ribu per Hektar, Petani Gagal Panen Dapat Ganti Rugi Rp6 Juta

  • juragantaniantihoa
  • May 3, 2023
  • 2 min read

Musim tanam padi kali ini punya potensi gagal panen lantaran ada prediksi cuaca panas akibat El Nino diperkirakan datang pada Agustus mendatang. Potensi kerugian tersebut telah diantisipasi oleh Kementerian Pertanian (Kementan) agar tidak merugikan petani.


Melalui program Asuransi Usaha Tani Padi (AUTP), petani kini tak perlu khawatir gagal panen. Karena program ini akan memberikan jaminan modal usaha pertanian jika terjadi gagal panen akibat bencana banjir, kekeringan atau serangan OPT termasuk akibat kekeringan karena El Nino.


Kementan menargetkan capaian AUTP seluas 652.778 hektar sawah terdaftar asuransi bencana pertanian padi tersebut.


Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (Mentan SYL) mengatakan petani akan merasa lebih nyaman karena telah mendapat jaminan permodalan jika terjadi bencana sehingga menyebabkan gagal panen.

"Kita tidak ingin jika terkena bencana seperti banjir, kekeringan, atau serangan Organisme Pengganggu Tanaman (OPT) menyebabkan petani rugi," kata Mentan SYL, Selasa (2/5/2023).

Lalu bagaimana cara daftar program asuransi ini? Politisi Partai NasDem ini menjelaskan terlebih dahulu petani harus bergabung ke kelompok tani (poktan) atau gabungan poktan. Selanjutnya petani diharap memahami prosedur dan manfaat dari program AUTP ini.


Baca juga:

Tenggat pendaftaran dilakukan sebelum maksimal usia tanam 30 hari. Untuk mendaftar sebagai peserta AUTP, petani akan difasilitasi oleh Penyuluh Pertanian Lapangan (PPL),

“Kemudian direkapitulasi oleh petugas UPTD dan disampaikan kepada Dinas Pertanian Kabupaten/Kota untuk menjadi dasar keputusan penetapan Daftar Peserta Definitif (DPD)," Mentan SYL menjelaskan.

Petani diwajibkan membayar Rp36.000 untuk 1 hektar sawah per musim tanam dan sisanya sebesar Rp144.000 ditanggung pemerintah. Dengan uang segitu, petani akan menerima manfaat ganti rugi gagal panen sebesar Rp6 juta per ha. Seharusnya petani diwajibkan membayar sebesar Rp180 untuk 1 ha sawah per musim tanam.


Sementara itu, Direktur Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP) Kementan, Ali Jamil mengatakan terjadi peningkatan realisasi AUTP tiap tahun. Pada 2018, Kementan menargetkan 1 juta ha lahan sawah, dengan capaian realisasi sebesar 80,6 persen atau seluas 806.199 ha.


Tahun berikutnya, 2019, dengan target yang sama, terealisasi sebesar 971.218,76 ha atau 97 persen dari target. Sedangkan tahun 2020, realisasi yang tercapai 1.000.001 ha atau 100 persen dari target.


Meski begitu, pada 2021 dan 2022 terjadi penurunan realisasi AUTP karena terjadi pendemi Covid-19 yang mengakibatkan produksi pertanian menurun.


"Tahun 2021, realisasi yang tercapai 400.000 ha. Tahun 2022 realisasi yang tercapai 353.258 ha," jelasnya.

Kommentare


bottom of page